Indikator dalam survei kepuasan masyarakat adalalah sebagai berikut :
1) Persyaratan
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
2) Prosedur
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
3) Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
4) Biaya/tarif
Biaya / tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
5) Hasil Pelayanan
Hasil pelayanan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
6) Kompetensi pelaksana
Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman.
7) Perilaku Pelaksana
Perilaku petugas adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
8) Penanganan Saran, Aduan dan Masukan
Penanganan saran, aduan dan masukan adalah tatacara pelaksanaan penanganan aduan dan tindak lanjut.
9) Sarana dan Prasarana
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin). Prasarana digunakan untuk benda yang tidak bergerak (gedung).
10) Maklumat Pelayanan
Maklumat pelayanan merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
11) Tanda Pengenal / Identitas
Berupa identitas diri pemberi layanan, yang berupa papan nama yang dipakai dan bisa terbaca oleh pengguna layanan.
12) Penunjuk arah
Semua tanda yang bisa menunjukkan adanya fasilitas layanan yang disediakan oleh penyelenggara.